Kencing Menghadap Kuburan Kiyai Atau Wali
Kencing Menghadap Kuburan Kiyai Atau Wali
Bagaimana hukum kencingnya menghadap kuburanya wali/kiyai?
Tidak baik, bilamana menimbulkan kesan penghinaan.
"Diharamkan menghadap atau membelakangi Mushaf di waktu buang hajat bilamana menimbulkan kesan penghinaan, bahkan bisa menjadi kufur. Demikian pula dikatakan tentang menghadap atau membelakangi kubur orang yang dimuliakan. sebagaimana disebutkan oleh Al-wanai
Jangan duduk ditempatnya orang-orang yang berbicara, jangan kencing di air yang diam dan dibawah pohon yang berbuah karena dikhawatirkan buah yang jatuh akan terkena najis dan meskipun diluar musim berbuah. Hal itu tidak disukai selama tidak ada sesuatu yang dapat menghilangkan najis ditempat iru seperti hujan dan lainnya.
Tidak baik buang air kecil pada malam hari di sungai, baik pada air yang diam atau mengalir, yang luas atau tidak, karena air diwaktu malam adalah tempat tinggal jin.
_____________
Bidayatul Hidayah
Tidak ada komentar: