Keutamaan menginfaqkan harta dijalan Allah

Keutamaan menginfaqkan harta dijalan Allah

Hadit ke-19

Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda "Apabila seseorang meninggal dunia, maka pahala dari amalannya telah terputus. Kecuali ada tiga perkara yang menyebabkan pahalanya terus diperoleh. Pertama, sedekah jaariah; kedua, ilmu yang bermanfaat; ketiga, anak shalih yang mendoakan orang tuanya setelah orang tuanya meninggal dunia." (Hr. Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan lain-lain ~ Misykaat)

Betapa besar pemberian dan kebaikan Allah Swt. serta karahiman dan karunia-Nya. Setelah mati pun ketika kita tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakan amal apa pun, masih juga seseorang memperoleh penambahan pahala sedangkan ia tidur dengan nyenyak di dalam kuburnya. Caranya juga telah diajarkan oleh Allah. Yang Maha Rahim dan Maha Besar karunia-Nya.

Rasulullah menyebutkan tiga perkara dari hadits di atas. Pertama, sedekah jariah, yaitu sedekah dari seseorang, yang manfaat dari sedekah itu masih terus berlangsung. Misalnya masjid yang dibangun, selama ada orang yang shalat di dalamnya, maka pahalanya akan terus mengalir kepadanya. Begitu pula apabila dibangun rumah persinggahan atau rumah untuk orang yang kerja agama. Selama faedah dari rumai itu ada, pahalanya akan terus mengalir kepada orang itu. Demikian juga apabila seseorang membangun fasilitas umum, maka selama banyak orang yang memanfaatkannya, maka selama itu pahalanya terus mengalir walaupun ia telah meninggal dunia.

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda bahwa perkara-perkara yang mendatangkan pahala bagi manusia ialah, ilmu yang diajarkan kepada orang lain atau telah disebarkannya, anak-anak shalih yang telah ditinggalkannya, naskah al Quran yang telah ditinggalkannya sebagai pusaka, masjid atau rumah persinggahan yang telah dibangunnya, sungai yang airnya telah dialirkannya dan sedekah yang telah dikeluarkan semasa hidupnya, maka pahalanya akan terus mengalir, walaupun dia telah wafat. (Misykaat)

Pahalanya terus mengalir, maksudnya adalah yang telah dikeluarkan sebagai sedekah jaariah, misalnya wakaf. Ilmu yang disebarkan, maksudnya misalnya ia telah memberi derma kepada sebuah madrasah, atau telah mengarang kitab mengenai agama atau telah membagi-bagikan kitab kepada pembaca, atau telah mewakafkan al Quran atau kitab-kitab agama kepada masjid-masjid dan madrasah-madrasah.

Tidak ada komentar:

ads
Diberdayakan oleh Blogger.